Siaran TV Analog di Jabodetabek Akan Dihapus Mulai 5 Oktober 2022, Ini Kata Kemenkominfo

- 24 September 2022, 15:43 WIB
Siaran TV Analog di Jabodetabek Akan Dihapus Mulai 5 Oktober 2022, Ini Kata Kemenkominfo
Siaran TV Analog di Jabodetabek Akan Dihapus Mulai 5 Oktober 2022, Ini Kata Kemenkominfo /Tangkapan layar/siarandigital.kominfo.go.id
 

ISU BOGOR - Siaran TV Analog akan dihapus mulai 5 Oktober 2022 untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan ini sebagai implementasi Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

"Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital," tulis akun resmi Instagram @Kemenkominfo, Sabtu 24 September 2022.
 
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, berharap agar pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat, serta sekaligus sebagai momentum menjelang pelaksanaan ASO secara nasional pada 2 November 2022.
 

Rosarita Niken Widiastuti mengatakan Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal. Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya.

Kemudian yang Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya dan yang ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut.

Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 (enam) Lembaga Penyiaran Swasta.

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Stafsus Niken.
 

Niken menambahkan saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.

"Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022," ungkapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 30 April 2022 yang lalu, ASO bertahap telah dilaksanakan di 4 Wilayah Layanan yaitu Riau - 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai); Nusa Tenggara Timur - 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara); Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka) dan Papua Barat - 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong).

Lantas daerah mana saja yang siaran TV analog akan dihapus pada 5 Oktober, berikut daftarnya sebagimana dikutip dari laman resmi Kemenkominfo:
 

1. Kota Adm. Jakarta Pusat

2. Kota Adm. Jakarta Utara

3. Kota Adm. Jakarta Barat

4. Kota Adm. Jakarta Selatan

5. Kota Adm. Jakarta Timur

6. Kabupaten Adm. Kep. Seribu

7. Kabupaten Bekasi

8. Kabupaten Bogor

9. Kota Bekasi

10. Kota Bogor

11. Kota Depok

12. Kabupaten Tangerang

13. Kota Tangerang

14. Kota Tangerang Selatan.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x