Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti soal kehadiran Putri di dua lokasi kejadian Brigadir J.
"Berdasarkan 2 alat bukti berupa ket saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Sagulinh sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Chandrawati Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lebih lanjut, Brigjen Andi menegaskan bahwa Putri Chandrawati akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, subsidair 338, juncto 355, juncto 356 KUHP.***