Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading EA Copet, Ini Kata Korban

- 25 Maret 2022, 13:37 WIB
Bareskrim Polri Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Ini Kata Korban
Bareskrim Polri Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Ini Kata Korban //Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com).***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah