Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading EA Copet, Ini Kata Korban

- 25 Maret 2022, 13:37 WIB
Bareskrim Polri Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Ini Kata Korban
Bareskrim Polri Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Ini Kata Korban //Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! Ernest Prakasa Sebut Deddy Corbuzier Pernah Lakukan Penipuan Tak Masuk Akal Ini: Jadi...

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet" pada Jumat 25 Maret 2022.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Tegaskan Ingin Berdamai Terkait Dugaan Penipuan yang Menjeratnya

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah