Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading EA Copet, Ini Kata Korban

- 25 Maret 2022, 13:37 WIB
Bareskrim Polri Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Ini Kata Korban
Bareskrim Polri Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Ini Kata Korban //Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

ISU BOGOR - Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading EA Copet yang dilaporkan korbannya, Andreans Pamuji.

Andreans mengatakan pihaknya telah dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait laporannya dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Miris! Ibu Negara Ukrania Jadi 'Korban' Penipuan Oknum Ini di Tengah Krisis Negaranya

Sekadar diketahui, menjelaskan dalam pemanggilan tersebut dirinya dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," kata dia.

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Baca Juga: Hari Valentine 2022, Waspadalah Penipuan Online Semakin Merajalela Kata Pakar Cyber

Rencananya kata Andreans, penyelidikan akan memanggil kembali para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! Ernest Prakasa Sebut Deddy Corbuzier Pernah Lakukan Penipuan Tak Masuk Akal Ini: Jadi...

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet" pada Jumat 25 Maret 2022.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Tegaskan Ingin Berdamai Terkait Dugaan Penipuan yang Menjeratnya

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com).***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah