Dalam kondisi seperti ini pun sebesar 36 persen satuan pendidikan menggunakan kurikulum darurat.
Pembebasan kurikulum ini telah diterapkan dari jenjag PAUD hingga Sanggar Keiatan Mengajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kondisinya masing-masing.
“Pada kesempatan kali ini penggunaan kurikulum sangat bervariasi, ada yang menggunakan kurikulum PJJ, kurikulum nasional, ada yang kurikulum mandiri. Jadi masing-maisng kita bebaskan penggunaan kurikulum sesuai dengan kondisinya masing-masing,” jelas Samto.***