Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Akan Putih, Untuk Tarif STNK Tetap

- 14 Agustus 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi: Plat Kendaraan
Ilustrasi: Plat Kendaraan /Publiktanggamus.com/Syaiful Amri

ISU BOGOR - Warna dasar plat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan berubah pada 2022. Pun demikian, tarif pembuatan STNK tetap.

Pergantian warna ini tidak akan menambah biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan masyarakat saat mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Tidak ada perubahan, PNBP-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Jadi, tidak ada perubahan,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin, kepada Antara Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7 Guncang Haiti Barat, Peringatan Tsunami Raksasa Diperkirakan Hantam Pantai Karibia

Berdasarkan PP 76/2020, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarifnya Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Taslim masyarakat tidak perlu khawatir dengan pergantian atau perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Bencana Dahsyat Akan Terjadi di Akhir 2021: Lakukan 10 Ritual Berikut Agar Selamat

“Yang perlu dijelaskan ke masyarakat mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB-nya belum habis masa berlakunya tidak akan kami ganti,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x