Simak Syarat Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 10:28 WIB
Calon penumpang atau pengguna KA Jarak Jauh menjalani vaksinasi yang disediakan PT KAI di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin 26 Juli 2021.
Calon penumpang atau pengguna KA Jarak Jauh menjalani vaksinasi yang disediakan PT KAI di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin 26 Juli 2021. /Dok Humas PT KAI Daop 1

ISU BOGOR - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebutkan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini (Perpanjangan PPKM Level 4), penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tak lagi wajib membawa STRP.

Hal tersebut diungkap Eva Charunisa dalam keterangan pers tertulisnya yang menyebutkan pelanggan KAJJ tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.

"Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," ungkap Eva, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Kota Bogor Dianggap Efektif Kurangi Mobilitas Warga di Masa PPKM Level 4

Selain itu, lanjut Eva, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ungkapnya.

Selain itu, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: PPKM Level 4, Angka Kematian Naik dan Kabupaten Bogor Susul Masuk Zona Merah Covid-19

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," ungkap Eva.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x