ISU BOGOR - Vaksinasi Gotong Royong saat ini tengah menjadi perbincangan publik di media sosial lantaran kemunculannya yang memicu pro dan kontra.
Namun, masih banyak yang belum mengerti apa itu Vaksinasi Gotong Royong dan mengapa banyak masyarakat yang memperdebatkannya.
Penjelasan tentang Vaksinasi Gotong Royong ternyata sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 19 Tahun 2021.
Baca Juga: Studi Terbaru: Vaksin COVID-19 dari Sinovac Kurang Efektif Melawan Varian Delta
Di sana tertulis bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Kemudian, jika vaksinasi tersebut dilaksanakan kepada karyawan atau karyawati, keluarga atau individu lain yang terkait dalam keluarga, pendanaannya ditanggung oleh badan hukum atau badan usaha terkait.
Dalam kata lain, Vaksinasi Gotong Royong tidaklah gratis, melainkan semua pendanaan harus ditanggung oleh individu yang akan di vaksin atau instansi yang menaunginya.
Baca Juga: Makam Buzzer Budi Djarot Pembakar Poster HRS Amblas, Warganet Lontarkan Komentar Pro Kontra
Saat ini, perusahaan BUMN Kimia Farma telah menyediakan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tersebut dengan harga yang mencapai Rp900 ribu per dua dosis vaksin.