Indonesia Turun Kelas Jadi Negara Berpendapatan Menengah Bawah, Annisa Pohan: Memalukan

- 8 Juli 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi Indonesia
Ilustrasi Indonesia /Pexels

ISU BOGOR - Indonesia kembali turun kelas jadi negara berpendapat menengah bawah.

Data Indonesia turun kelas jadi negara kelas menengah bawah itu dilirs Bank Dunia, 1 Juli 2021.

Dikutip laman resmi World Bank, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami penurunan kelas menengah bawah akibat resesi ekonomi.

Baca Juga: Soroti Krisis Pandemi Covid-19 di Indonesia, Dokter AS Faheem Younus Singgung Pemimpin Agama dan Politik

Sehingga membuat pendapatan nasional bruto atau gross national income (GNI) per kapita Indonesia turun dari US$ 4.050 pada 2019 jadi US$ 3.870.

Menurunnya Indonesia jadi negara yang berpendapatan kelas menengah bawah itu mendapat reaksi beragam dari sejumlah kalangan.

"Embarasing," tulis Annisa Pohan, menantu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam kicauannya mencuit data penurunan pendapatan kelas menengah bawah yang dirilis world bank di akun twitter @annisapohan, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Luhut Binsar Pandjaitan Soal TKA: Mau Lockdown Tapi Ada yang Masuk ke Indonesia

Bahkan Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli juga ikut menyoroti anjloknya perekonomian akibat resesi ekonomi.

"Ini Menko asal nyablag. Wong terus nyungsep ke 3%,, masih jual illusi.Padahal strategi kagak jelas, blu-print kagak punya ! You are part of the problem."

"Omni law aja tidak ada dampak, yg kata situ bermanfaat besar. Situ tuh ngibul," tulis Rizal Ramli di akun twitternya yang merepost klaim Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang bertekad jadi menteri High Income.

Baca Juga: Indonesia Kolaps Jadi Trending Topic Twitter, Dokter Asal Amerika dr Faheem Younus: Diperlukan Tindakan Serius

Seperti diketahui, dikutip dari blog.worldbank.org.id bank Dunia membagi perekonomian dunia ke dalam empat kelompok pendapatan—negara-negara berpenghasilan rendah, menengah-bawah, menengah-atas, dan tinggi.

Klasifikasi diperbarui setiap tahun pada tanggal 1 Juli dan didasarkan pada GNI per kapita dalam USD saat ini (menggunakan nilai tukar metode Atlas) tahun sebelumnya (yaitu tahun 2020 dalam kasus ini).

Kemudian klasifikasi berubah karena dua alasan, pertama di setiap negara, faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk mempengaruhi GNI per kapita.

Baca Juga: Indonesia Kolaps Jadi Trending Topic Twitter, Dokter Asal Amerika dr Faheem Younus: Diperlukan Tindakan Serius

Revisi metode dan data akun nasional juga dapat memiliki pengaruh dalam kasus tertentu. Update data data GNI per kapita tahun 2020 dapat diakses di sini.

Untuk menjaga ambang klasifikasi pendapatan tetap secara riil, mereka disesuaikan setiap tahun untuk inflasi.

Deflator Hak Penarikan Khusus (SDR) digunakan, yang merupakan rata-rata tertimbang dari deflator PDB China, Jepang, Inggris, Amerika Serikat, dan Kawasan Euro.

Tahun ini, ambang batas naik sejalan dengan ukuran inflasi ini.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x