Seperti diketahui, pada Kamis 1 Juli 2021, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 atau hari ini di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah pihak yakni pihak kementerian, ahli kesehatan, dan kepala daerah terkait penyebaran virus corona.
Dengan penerapan PPKM Darurat tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran kasus virus corona yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat secara signifikan.***