ISU BOGOR - Sejumlah media asing menyoroti kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hari ini sebagai Lockdown.
Salah satu media asing yang mengulas Presiden Jokowi menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai lockdown adalah BBC, kantor berita asal Inggris.
BBC mengangkat berita PPKM darurat dengan judul "Covid-19: Indonesia announces lockdown in Java and Bali as cases surge" artinya "Covid-19: Indonesia mengumumkan penguncian di Jawa dan Bali saat kasus melonjak"
Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Jawa Barat Belum Perlu Lockdown
Sementara itu, media asing lainnya yakni The New York Times yang berbasis di Amerika Serikat menjadikan PPKM Darurat Jawa-Bali ini sebagai lockdown dengan judul "Indonesia announces lockdowns for Java and Bali as the Delta variant surges." artinya "Indonesia mengumumkan penguncian untuk Jawa dan Bali saat varian Delta melonjak."
Kemudian media asing yang berbasis di Hongkong UCA News membuat laporan tentang PPKM darurat Jawa-Bali dengan judul "Covid-19 spike forces Indonesia into emergency lockdown," artinya Lonjakan Covid-19 memaksa Indonesia melakukan penguncian darurat.
Lain lagi dengan The Guardian, media asing yang berbasis di Australia ini menyoroti tentang PPKM Darurat ini dengan memfokuskan pada menipisnya stok tabung oksigen akibat lonjakan Covid-19.
"Indonesia triples oxygen supplies as Covid-19 outbreak worsens," tulis The Guardian yang artinya Indonesia tiga kali lipat pasokan oksigen saat wabah Covid-19 memburuk.
Seperti diketahui, pada Kamis 1 Juli 2021, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 atau hari ini di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah pihak yakni pihak kementerian, ahli kesehatan, dan kepala daerah terkait penyebaran virus corona.
Dengan penerapan PPKM Darurat tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran kasus virus corona yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat secara signifikan.***