Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura, Begini Kronologinya

- 24 Juni 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi penangkapan Hendra Subrata
Ilustrasi penangkapan Hendra Subrata //Pixabay/KlausHausmann

ISU BOGOR – Buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata akan segera dideportasi dari Singapura dan dieksekusi di Indonesia.

Berawal dari tindakan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel sehingga, korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Akibat tindakan tersebut, korban melakukan pengaduan. Hendra Subrata sempat ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Baca Juga: Kronologi KPK Tangkap Samin Tan DPO Korupsi PLTU Riau-1 yang Buron Sejak April 2020

Selama menjalani proses penahanan, ia mencoba untuk melakukan bunuh diri. Maka, Majelis Hakim menyematkan status kepada Hendra Subrata sebagai tahanan kota sampai proses persidangan selesai.

Statusnya ini dimanfaatkan untuk melarikan diri. Tepat pada 2010 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memjatuhkan vonis kepada Hendra Subrata hukuman empat tahun penjara.

Keberadaannya di Singapura diketahui saat ia akan memperpanjang paspornya atas nama Endang Rifai. Lalu, ia ditangkap setelah Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dihubungi oleh Atase Kejaksaan KBRI Singapura, pada 18 Februari 2021.

burBaca Juga: 19 Tahun Hilang, Polisi Anti Teror Tangkap Buronan Teroris Bom Bali I

Tindakan ini diawali karena, adanya kecurigaan dari petugas Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) saat Hendra melakukan wawancara dan penelitian berkas.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah