Soal Wacana Jokowi 3 Periode Muncul Lagi, Refly Harun: Khawatir Covid-19 Jadi Pintu Masuk

- 20 Juni 2021, 18:49 WIB
Soal Wacana Jokowi 3 Periode Muncul Lagi, Refly Harun Khawatir Covid-19 Jadi Pintu Masuk Indonesia Darurat
Soal Wacana Jokowi 3 Periode Muncul Lagi, Refly Harun Khawatir Covid-19 Jadi Pintu Masuk Indonesia Darurat /ANTARA/Wahyu Putro A

ISU BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku khawatir wacana jabatan Presiden Jokowi 3 periode dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang menghendaki Indonesia dalam kondisi darurat.

"Jadi saya khawatir yang namanya Covid-19 ini dijadikan pintu masuk Indonesia dalam kondisi darurat," ungkapnya dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 20 Juni 2021.

Padahal, lanjut Refly, jika dilihat negara lain yang sudah menggelar pertandingan sepak bola yang dihadiri ribuan orang.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Alasan Kritik Pedasnya pada Pemerintah

"Hal-hal seperti ini perlu dilihat lebih jauh, apakah memang bisa diteruskan gagasan ini atau tidak," ungkapnya.

Menurutnya malu-malu kucing sudah ditunjukan Presiden Jokowi, sebab panggung depan dengan panggung belakang terkadang sangat berbeda jauh.

"Mana panggung, mana punggung, jadi didalam panggung ada punggung," ungkapnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Dituduh Gelapkan Donasi Palestina, Refly Harun: Ini Sangat Serius Fitnah Luar Biasa

Sebelumnya ramai diperbincangkan nama Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, di media sosial terkait Presiden Jokowi 3 periode.

Muhammad Qodari disebut-sebut sebagai orang yang punya ide jabatan Presiden Jokowi 3 periode. Sehingga nama Muhammad Qodari trending di twitter dengan taggar #TangkapMQodari.

Hal tersebut lantaran dirinya dianggap telah melanggar konstitusi setelah menyerukan dukungan Presiden Jokowi tiga periode.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Lapor Bareskrim soal Fitnah Donasi Palestina, Refly Harun: Masalahnya Diproses atau Tidak?

Ia juga mendukung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden (Wapres) di Pilpres 2024.

Refly Harun menilai sah-sah saja jika muncul wacana tersebut dan tidak boleh dikriminalisasi.

"Karena pikiran dan hati nurani itu adalah hak azasi manusia yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apapun. Jadi ini sangat demokratis," ungkapnya.

Tetapi lanjut, Refly Harun yang tidak boleh adalah kalau ide tersebut ditempuh dengan jalan kekerasan.

"Misalnya menghasut, melakukan provokasi yang sudah tidak lagi konstitusional, mengangkat senjata dan lain sebagainya, barulah itu kita nyatakan tindakan-tindakan inkonstitusional," jelasnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah