Adelin Lis Ditahan di Rutan Salemba, Kejagung: Sebelum di Eksekusi Jalani Karantina Kesehatan

- 20 Juni 2021, 17:07 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers pemulangan buronan terpidana Adelin Lis ke Indonesia
Tangkapan Layar Konferensi Pers pemulangan buronan terpidana Adelin Lis ke Indonesia /Instagram

ISU BOGOR – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan terpidana Adelin Lis akan melakukan karantina kesehatan.

Hal itu dilakukan sebelum eksekusi barang bukti dan uang pengganti sebesar Rp199,8 miliar rupiah.

"Masa karantina kesehatan dilakukan selama 14 hari dan terpidana Adelin Lis ditempatkan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk selanjutnya akan dieksekusi oleh lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.

Baca Juga: Adelin Lis Tiba di Indonesia, Kejagung: Berkat Dukungan Otoritas Singapura

Pada saat berada di bandara Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari kepolisian.

Pengawalan tersebut sesuai dengan aturan pemberlakukan terhadap terpidana, dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) beresiko tinggi.

“Sampai ke dalam pesawat, yang bersangkutan duduk dengan seat dengan nomor 57 T dan selanjutnya dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Republik Indonesia di seat 57 G dan 57 F,” ucap Leonard.

Baca Juga: Buronan Kakap Adelin Lis, Begini Perjalanan Kasusnya Hingga Akan Dideportasi ke Indonesia

Operasi pemulangan DPO ini dipimpin langsung oleh jaksa agung muda intelijen Sunarta, kemudian dilakukan pengamanan secara ekstra oleh pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta, pihak polisi militer dari TNI, dan pihak imigrasi yaitu kepala kantor imigrasi bandara serta direktur intelegen pada direktorat imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah