Buronan Kakap Adelin Lis, Begini Perjalanan Kasusnya Hingga Akan Dideportasi ke Indonesia

- 18 Juni 2021, 15:39 WIB
Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar yang kabur 10 tahun lebih ditangkap
Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar yang kabur 10 tahun lebih ditangkap /Kejaksaan Negeri Medan

ISU BOGOR - Adelin Lis, buron dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal. Ia cukup lihai bersembunyi, hingga 13 tahun berhasil kabur.

Dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2007. Akhirnya, akan segera dideportasi dari Singapura ke Indonesia.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada konferensi pers Kamis, 17 Juni 2021 di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Jakarta, Adelin Lis telah melakukan penebangan tanpa hak dan izin sejak tahun 2000-2005.

Baca Juga: 19 Tahun Hilang, Polisi Anti Teror Tangkap Buronan Teroris Bom Bali I

Tindakannya terkuak pada 2006, ia menjadi tersangka dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Masih di tahun yang sama, ia kabur ke Tiongkok dan dinyatakan sebagai buron. Pada 2007, akhirnya sidang pertama Adelin Lis dilaksanakan.

Pada Oktober 2007, Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah dalam kasus pembalakan liar tersebut.

Baca Juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto Buronan Kasus Suap Mahkamah Agung

Namun, pada 5 November 2007, Adelin Lis dinyatakan tidak melakukan pelanggaran tidak pidana dan divonis bebas karena, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan tidak ada bukti yang cukup dalam dakwaan jaksa. Hal ini juga disampaikan oleh Leonard pada konferensi pers.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah