Palestina Desak Pengadilan Kriminal Internasional ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel

- 19 Mei 2021, 07:03 WIB
Ilustrasi warga Palestina yang berjuang untuk perdamaian negaranya.
Ilustrasi warga Palestina yang berjuang untuk perdamaian negaranya. /pixabay.com/hosny_salah

 

ISU BOGOR - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki mengirim surat ke Kantor Kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menyerukan penyelidikan atas "kejahatan perang" Israel di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem, pada hari Selasa.

Menurut sebuah posting Twitter oleh Misi Palestina ke Belanda, Duta Besar Rawan Sulaiman menyampaikan surat dengan tangan dari Menteri Luar Negeri Riyad al-Maliki, menyerukan "pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus dilakukan di Palestina, termasuk di Sheikh Jarrah dan Gaza."

"Negara Palestina terus secara konsisten memberikan kepada Pengadilan informasi dan dokumentasi tentang kejahatan baru dan yang sedang berlangsung yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan dalam konteks penyelidikan yang sedang berlangsung dalam situasi tersebut," tambahnya dalam pernyataan itu.

Baca Juga: Pemukim Israel Tebar Teror Lepaskan Tembakan ke Rumah warga Palestina di Dekat Yerusalem

Pada Maret 2021, ICC telah membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina setelah lima tahun penyelidikan awal. Ini terjadi sebelum ketegangan baru meletus yang berpusat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki.

Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda pekan lalu mengatakan bahwa penyelidikan akan "mencakup semua sisi dan semua fakta dan bukti yang relevan dengan penilaian apakah ada tanggung jawab pidana individu berdasarkan Statuta [ICC]."

Bensouda menambahkan bahwa kantor akan terus mempertimbangkan perkembangan di lapangan.

Baca Juga: Paul Pogba dan Amad Diallo Kibarkan Bendera Palestina Usai MU Bermain Imbang Melawan Fullham

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x