Presiden Tanggapi Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Terima Kasih Pak Jokowi

- 18 Mei 2021, 08:08 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan /Antara/

ISU BOGOR - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang juga salah satu dari 75 pegawai tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Itu menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Proses TWK yg dibuat Pimp KPK “seolah 75 peg KPK tdk lulus itu” membuat stigma tdk berkebangsaan/tdk Pancasilais. Alhamdulillah dgn pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu.
Terima kasih pak @jokowi, apresiasi atas perhatian bapak," kata Novel Baswedan dalam postingan akun twitternya, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Jokowi: Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Sebelumnya, Presiden Jokowi memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden.

Baca Juga: Wamenkumham Klarifikasi Video Pernyataannya terkait Penyidik KPK Sering Intimidasi Hakim

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ungkapnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x