30 Daerah Diminta Waspadai Bibit Siklon Tropis 94W, Ini Penjelasannya

- 13 April 2021, 20:26 WIB
Bibit Siklon Tropis 94W mencapai 1007 hPa dan dengan kecepatan angin maksimum di sekitar sistemnya mencapai 20 knot atau 37 km/jam.
Bibit Siklon Tropis 94W mencapai 1007 hPa dan dengan kecepatan angin maksimum di sekitar sistemnya mencapai 20 knot atau 37 km/jam. /Dok. BNPB

Baca Juga: BMKG: Siklon Tropis Mulai Jauhi Indonesia, Waspada Dampak Tak Langsung di Jateng, DIY, Jatim, Bali dan NTB

Kedua, pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem seperti puting beliung, hujan lebat disertai kilat/petir, dan hujan es dan dampak yang dapat ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang maupun jalan licin.

Terakhir, Lilik meminta koordinasi antar dinas terkait dan aparatur untuk kesiapsiagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masng.

Upaya ini bertujuan untuk mencegah dampak yang mungkin timbul. Koordinasi menyasar pada komunikasi risiko yang ditujukan kepada masyarakat mengenai potensi bahaya untuk menjauh dari lembah sungai, lereng rawan longsor, pohon tumbang atau tepi pantai, khususnya warga yang bermukim di wilayah risiko tinggi.

Di samping itu, koordinasi bertujuan untuk menyiapkan dan mengelola seluruh sumber daya manusia, logistic, peralatan, penyiapan sarana dan prasarana untuk penanganan keadaan darurat serta penyiapan fasilitas layanan Kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Lilik juga meminta pemerintah daerah untuk selalu siap siaga untuk mengevakuasi warga masyarakat yang tinggal di daerah risiko bencana tinggi, seperti lembah sungai, barah lereng rawan maupun tepi pantai.

“Mengaktifkan tim siaga bencana untuk memantau lingkungan sekitar akan gejala awal terjadinya banjir bandang, longsor, angin kencang atau pun gelombang tinggi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lilik meminta adanya pemantauan ruang udara dan kondisi bandar udara secara terus menerus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Airnav untuk menerbitkan informasi peringatan, berupa Sigmet dan Aerodrome Warning.

Masih terkait kesiapsiagaan, Lilik mengatakan untuk mengaktifkan pusat pengendalian operasi (pusdalops) daerah yang terkoneksi dengan pusat-pusat data, informasi dan komunikasi kelembagaan terkait di pusat dan provinsi, kabupaten dan kota.

Selanjutnya, Lilik mengingatkan, apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencna untuk pembentukan pos komando serta aktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x