Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Telah Cair Hari Ini, Cek Terima Atau Tidak di Link Web Kemnaker
Pemerintah, kata Ida, sudah melakukan banyak hal, roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat sudah mulai membaik. Meski masih terbatas pemulihan ekonomi menuju zona positif pertumbuhan ekonomi nasional.
"Atas dasar itu saya perlu sampaikan beberapa hal, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba," jelasnya.
Maka dari itu, Ida memohon kerjasamanya kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kegamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog.
"Dialog antara pengusaha dengan pekerja/buruh penting dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan, disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan syarat, paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.***