Kuota Dibatasi, Kemenag Tetap Optimis Penyelanggaran Ibadah Haji Tahun Ini Segera Dibuka

- 11 April 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi haji saat sebelum pandemi.
Ilustrasi haji saat sebelum pandemi. /Pixabay.com/konevi/

ISU BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan optimis penyelenggaran ibadah haji tahun ini 1442/2021 bakal dibuka.

Walau dari pemerintah Arab Saudi belum ada pengumuman resmi kapan ibadah haji, namun Kemenag tetap mempersiapkan penyelenggaraannya.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.

Baca Juga: Muhammadiyah Dukung Kebijakan Larangan Mudik 2021, Dadang: Silahkan Silaturahmi Secara Online

“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegasnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id yang dikutip Minggu 11 April 2021.

Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.

Kemudian yang kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021.

Baca Juga: Diduga Depresi, Pemuda di Bogor Loncat dari Jembatan Merah

“Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” jelasnya.

Maka dari itu, seberapapun tipis kemungkinannya, Kemenag tetap harus terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini.

Terkait dengan kebijakan penyelenggaran ibadah haji dengan kuota terbatas, phaknya sudah mempersiapkan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Rencana Pemakaman Pangeran Philip: Kapan, Dimana dan Siapa Saja yang Akan Hadir?

Diantaranya, kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

"Kemudian, yang berhak untuk berangkat adalah calon jemaah haji yang lunas tahun 1441H/2020M dan itu akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota," katanya.

Selanjutnya, daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

"Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali," katanya.

Kemudian, jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah arab Saudi,” pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x