Bagi pemerintah kabupaten dan kota, alokasi terbanyak juga terdiri dari jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan, dan jabatan teknis. Jabatan guru antara lain guru kelas, guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan, serta guru bimbingan konseling.
Jabatan tenaga kesehatan yang paling banyak dibutuhkan adalah perawat, bidan, dan dokter. Sedangkan, bagi jabatan teknis antara lain penyuluh pertanian, auditor, dan pengelola pengadaan barang/jasa.
Baca Juga: Program Guru Belajar dan Berbagi Diluncurkan, Ini Tahapan Seleksi Calon Guru ASN PPPK
Tjahjo menjelaskan terkait usulan formasi PPPK bagi guru agama, Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam formasi 1 juta guru PPPK tersebut, akan diakomodir usulan formasi guru agama di sekolah negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Kementerian PANRB untuk berkoordinasi secara intensif dengan instansi pemerintah yang belum melengkapi kelengkapan dokumen dan yang belum mengusulkan kebutuhan ASN dalam Seleksi CASN tahun ini.
“Hal ini agar formasi tahun 2021 yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga: Buka Lowongan 13 Hakim Agung, Ketua KY: Pendaftar Capai 141 Orang
Dijelaskan, Komisi II meminta Kementerian PANRB dan BKN agar dalam 1,3 juta formasi tersebut, juga dialokasikan formasi bagi tenaga guru honorer serta tenaga honorer non-guru yang telah membantu pelaksanaan program pembangunan strategis nasional.
Selain itu, pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2021 juga diminta agar dilakukan secara transparan dengan menyebarluaskan informasi mengenai proses seleksi ini kepada masyarakat.
Setiap instansi pemerintah yang membuka formasi juga diharapkan dapat meningkatkan layanan posko aduan atau help desk agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang jelas dan utuh.