Jokowi Tegaskan Tak Ada Niat Jadi Presiden 3 Periode, HNW: Jadi Isu Masa Jabatan Tertolak

- 15 Maret 2021, 20:08 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. / /Antara/Aspri

Baca Juga: Terkait Manuver Moeldoko, Amin Rais Pesimis Jokowi Akan Bersikap

Maka dari itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tuturnya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Presiden.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai tuduhan politisi senior Amien Rais terkait tiga periode masa jabatan Presiden Jokowi adalah ingin "menampar muka" dan "menjeremuskan" presiden saat menjelang Pilpres 2024.

Sebelumnya, Amien Rais menuduh ada skenario amandemen Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam hal ketentuan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," kata Mahfud MD dalam keterangannya di akun twitter @mahfudmd, Senin 15 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah