Baca Juga: Marc Marquez Bersiap Comeback dengan Gowes Sepeda MondRAKER Full Suspension yang Harganya Fantastis
Baca Juga: Viral Video Moge Ditendang Paspampres, Dua Bikers Ini Janji Minta Maaf Senin 1 Maret 2021
Baca Juga: Moge Lolos Ganjil Genap Bogor, Bima Arya: Petugas di Lapangan Jangan Ragu, Tindak Tegas!
Di luar dari tujuh rangkaian tersebut, Sambodo menegaskan akan melarang aparat kepolisian di bawah pengawasannya untuk melakukan pengawalan.
“Oleh sebab itu, saya telah melarang anggota saya untuk melakukan pengawalan baik itu motor besar (moge), rombongan pesepeda, hingga mobil mewah dalam kegiatan apapun. Kecuali untuk kegiatan olahraga dan ada event olahraga dan atlet, maka wajib kita kawal,” terang Sambodo.
Kebijakan pengawalan tersebut sudah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***