Dorongan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW: Refleksi Pemberantasan Korupsi yang Tidak Efektif

- 12 Maret 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi hukuman mati bagi terdakwa pembunahan*/
Ilustrasi hukuman mati bagi terdakwa pembunahan*/ /Pixabay.com/

ISU BOGOR - Kordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai tingginya dorongan masyarakat untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi koruptor itu sebagai refleksi dari perasaan publik yang mempertanyakan efektifitas pemberantasan korupsi.

"Dalam pandangan kami, munculnya dorongan hukuman mati itu refleksi dari rasa benci masyarakat atas berbagai upaya pemberantasan korupsi yang tidak bisa berjalan efektif selama ini," kata Adnan dalam Diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat 12 Maret 2021.

Adnan menambahkan tidak berjalannya upaya pemberantasan korupsi karena sejumlah kendala dan hambatan itu akhirnya memunculkan kembali desakan publik terhadap tersangka korupsi agar dihukum mati.

Baca Juga: Poin-Poin KLB Deli Serdang Cacat Hukum, SBY: Harus Lewat Ketua Majelis Tinggi

"Nah ini yang kemudian memicu juga pemikiran mengenai kalau begitu dihukum mati saja. Sebab saat di publikasi di depan TV juga mereka para pelaku korupsi ketawa-ketawa dan lain-lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hal ini juga yang mungkin merefleksikan satu pandangan yang sempit dari masyarakat dalam menyelesaikan masalah korupsi yang sebetulnya sudah mengakar.

Adnan menyebutkan, isu hukuman mati ini masih banyak dibicarakan dan dituntut oleh masyarakat Indonesia.

"Jika dilihat di google, isu hukuman mati bagi koruptor bansos yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara sangat banyak yang membicarakan. Artinya isu mengenai hukuman mati menjadi pembicaraan sehari-hari di masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: MRI Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Plastik dan Yang Dibuang di Gunung Geulis Terancam Hukuman Mati

Bahkan, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah mewacanakan tentang ancaman hukuman mati bagi koruptor.

"Karena memang tersedia sarana untuk melaksanakan hukuman mati itu sendiri. Terakhir trigernya pernyataan Wamenkumham Mas Eddy OS, dan ini juga menggulirkan kembali wacana hukuman mati. Terutama bagi kasus korupsi bansos Covid-19," tegasnya.

Padahal, lanjut Adnan, dalam menerapkan hukuman mati itu membutuh suatu kajian mendalam dan refleksi yang serius terkait korupsi di Indonesia sulit diurai.

Baca Juga: Pemilik Setengah Ton Ganja yang Diamankan di Parung Bogor Terancam Hukuman Mati

"Daripada menawarkan suatu solusi yang sifatnya shortcut akan tetapi sebenarnya itu adalah asumsi dan epidensinya itu belum kita dapatkan secara utuh," katanya.

Maka dari itu, ada bayangan juga di kalangan masyarakat Indonesia, tentang rasa takut yang ditimbulkan jika hukuman mati betul-betul diterapkan bagi koruptor.

"Saya ingin menguji melihat dari praktik hukuman mati bagi koruptor di berbagai negara seperti di Cina itu nomor 1, termasuk Korea Utara, dan Indonesia termasuk didalamnya. Akan tetapi Indonesia, meskipun ada UU nya, belum pernah ada satu kasuspun hukuman mati yang diterapkan kepada koruptor, kecuali di kasus narkoba dan kasus pembunuhan berencana dan terorisme," jelasnya.

Baca Juga: 4 Kurir Sabu 10 Kilogram Asal Malaysia Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Mati

Bahkan, di negara Cina yang kerap dijadikan kiblat penegakan hukum tindak pidana korupsi, efektifitasnya masih diragukan.

"Cina ini bagaimana sih kinerja pemberantasan korupsinya yang kaitannya dengan upaya-upaya eksekusi kepada para pelaku korupsi mereka sudah mengtargetkan. Cina untuk CPI pada 2020 skornya diatas kita yakni 42 dengan rangking 78," ungkapnya.

Meski hal itu tidak bisa dijadikan suatu perbandingan karena memang berbeda, sebab Indonesia pada 2020 CPI mengalami penurunan yang cukup drastis yakni dari 40 menjadi 37.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Dihina Dalam Lagunya, Penyanyi Nigeria Ini Dijatuhi Hukuman Mati

"Negara-negara yang dianggap bagus CPI nya yang mendapat skor setidaknya diatas 70-80, rangking teratas untuk negara paling bersih," jelasnya.

Jika dilihiat kembali dengan skor CPI Cina yakni 42, hal tersebut tidak bisa dianggap sukses dalam pemberantasan korupsi.

"Apakah bisa disebut sukses? tidak bisa dalam memberantas korupsi meskipun tren CPI Cina membaik, seperti negara-negara lain yang sudah ada di puncaknya," tandasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x