PBNU Konsisten Tolak Investasi Legalisasi Miras sejak Era SBY hingga Jokowi

- 1 Maret 2021, 21:31 WIB
SEKJEN PBNU HA. Helmy Faishal Zaini.*
SEKJEN PBNU HA. Helmy Faishal Zaini.* /NU ONLINE

ISU BOGOR - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) konsisten menolak segala bentuk investasi miras sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga saat Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021.

Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini menegaskan Sikap PBNU tetap tidak berubah sejak 2013 lalu, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," tegasnya sebagaimana dikutip dari laman NU online, Senin 1 Marert 2021.

Baca Juga: Polemik Legalisasi Miras, Pakar Hukum Islam: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Lebih lanjut ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.

"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tambah Kang Helmy, sapaan akrab pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 48 tahun lalu ini.

Jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Produk yang tidak mengandung alkohol.

Baca Juga: MANTAP! Besok Rame-rame Ulama Tolak Legalisasi Miras

Sebab, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama.

Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," tegas Helmy.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Amien Rais Bacakan Surat Al Baqarah dan Al Maidah

Untuk diketahui, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah