Cek Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Jika Terkendala Segera Lakukan Ini

- 10 Februari 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah: Cek Link Pendaftaran KIP Kuliah Terkendala, Segera Lakukan Ini
Ilustrasi KIP Kuliah: Cek Link Pendaftaran KIP Kuliah Terkendala, Segera Lakukan Ini /kemdikbud.go.id

ISU BOGOR - KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Panduan KIP Kuliah 2021 Bisa Didownload, Berikut Link dan Caranya

Bagi kalian yang terkendala dalam mengakses link pendaftaran KIP Kuliah segera lakukan sejumlah solusi berikut ini:

Sebagaimana dikutip dari akun resmi instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ( Puslapdik ) Kemendikbud di @puslapdik_dikbud.

Disitu disebutkan jika dalam proses pendaftaran ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP Kuliah,

silakan kordinasi dengan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau di Education Management Information System (EMIS) di sekolah masing-masing,

untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/

Bagi siswa lulusan, silakan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di https://pd.data.kemdikbud.go.id.index/php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.

Baca Juga: Apa Saja Keuntungan KIP Kuliah 2021? Berikut Penjelasannya

Seperti diketahui, KIP Kuliah yang diperuntukan bagi siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya telah dibuka pada 8 Februari sampai 31 Oktober 2021.

Seperti dilansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, KIP Kuliah memberikan sejumlah pembiayaan, diantaranya yakni bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Kemudian, bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat untuk Mendaftar KIP Kuliah 2021

Namun ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil.

Program reguler:

1. Sarjana: maksimal 8 semester

2. Diploma empat: maksimal 8 semester

3. Diploma tiga: maksimal 6 semester

4. Diploma dua: maksimal 4 semester

5. Program profesi

6. Dokter: maksimal 4 semester

7. Dokter gigi: maksimal 4 semester

8. Dokter hewan: maksimal 4 semester

9. Ners: maksimal dua semester

10. Apoteker: maksimal dua semester

11. Guru: maksimal dua semester.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

1. penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 Ribu.

Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah