Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Ini Pasal yang Dilanggarnya

- 3 Februari 2021, 14:19 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri /IG @amirzaimsaidi

"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."

Selain itu, pendiri Pasar Muamalah Depok tersebut juga dapat dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.

Baca Juga: Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri soal Cuitan Islam Arogan Besok, 1 Februari 2021

Baca Juga: Usai Disentil Jokowi, Panglima TNI dan Kapolri Blusukan ke Pasar Tanah Abang Pantau PPKM

Baca Juga: Bareskrim Polri Dikerahkan Buru 4 Orang Anggota FPI Terlibat Peristiwa Tol Cikampek

Diberitakan sebelumnya, sebuah pasar di wilayah Depok yang disebut Pasar Muamalah sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, transaksi jual beli yang diterapkan bukan dengan menggunakan uang Rupiah, melainkan Dinar dan Dirham.

Pasar Muamalah yang berada di Kelurahan Tahan Baru, Kecamatan Beji ini sudah ada sejak lama. Pasar dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang.

Selain dengan mata uang Dinar dan Dirham, pasar ini juga menerapkan sistem syariat Islam dalam bertransaksi. Dimana jika pembeli tidak memiliki uang, maka bisa melakukan pertukaran barang atau barter.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x