Ngeri, Ini Barang Bukti Narkoba juga Senpi Milik Suami Nindy Ayunda

- 12 Januari 2021, 19:59 WIB
APH, Suami Nindy Ayunda diciduk Polres Metro Jakarta Barat
APH, Suami Nindy Ayunda diciduk Polres Metro Jakarta Barat /PMJ News/

ISU BOGOR - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan, dalam penangkapan terhadap tersangka Askara Parasady Harsono (APH) yang merupakan suami dari artis Nindy Ayunda, ditemukan beberapa barang bukti narkoba.  

"Kita temukan barang bukti berupa satu butir happy five atau H5, selain itu juga kita dapatkan satu plastik kecil berisi  setengah butir jenis H5 juga," ungkap Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa, 12 Januari 2021

Ady melanjutkan, tersangka juga setelah dilakukan tes urine, diketahui  hasilnya positif amphetamin dan metapetamin.

Baca Juga: Tetangga Masa Gitu Bakal Dibuat Film?

"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya. Menurut tersangka, barang bukti tersebut didapat dari rekannya," tambahnya.

Menurut pengakuan Askara, lanjutnya, ia sudah selama satu tahun menggunakan (H5;red). Ada beberapa faktor juga tersangka menggunakan.

"Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk  menghilangkan stres atau tersangka  terpengaruh. Ini sedang kita dalami," lanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan jajarannya memperlihatkan barbuk narkoba dan senpi yang dimiliki suami Nindy Ayunda, APH
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan jajarannya memperlihatkan barbuk narkoba dan senpi yang dimiliki suami Nindy Ayunda, APH

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan selain menemukan barang bukti narkotika, pihaknya juga menemukan sebuah senjata api jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap.

Baca Juga: Jalan Jenderal Sudirman Ditutup, Ini Waktunya

"Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," jelasnya. 

Ronaldo menjelaskan, keterkaitan antara senjata api tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Tersangka kita jerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta," tandasnya.

Baca Juga: Besok, Rabu 13 Januari Jokowi Akan Disuntik Vaksin Disiarkan Live

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Januari 2021 lalu. ***

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Editor: Chris Dale

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah