BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Bakal Cair Bagi Para Pekerja dengan Kriteria Sebagai Berikut

- 8 Januari 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /

ISU BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyampaikan informasi tentang program BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal cair Januari 2021.

Pada 2021, Kemenaker bakal kembali menyalurkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja. BLT BPJS Ketenagakerjaan itu bakal diterima para pekerja selama 4 bulan, yang diakumulasikan menjadi Rp2,4 juta.

Nah, bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu di tahun 2020, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri Anda agar dapat menerima BLT Subsidi Gaji tahun 2021.

Baca Juga: Cek Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 Sudah Cair, Pengguna BCA Saling 'Absen' di IG Kemnaker

Jika ingin mendaftarkan diri menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Anda tidak perlu repot mengurus sendiri datang kantor cabang BPJS terdekat. Tapi, cukup daftarkan diri Anda ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Namun perlu diketahui ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dengan judul "BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Akan Cair Untuk Para Pegawai dengan Kriteria Sebagai Berikut" pada Jumat 8 Januari 2021, disebutkan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:

Baca Juga: Cara Lapor Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Padahal Syarat Sudah Terpenuhi

1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 152 Ribu Pekerja Tak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Begini Cara Ceknya

4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.

5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.

6. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji dibuka.

Demikianlah 7 kriteria utama pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.***(Catharina Griselda/FixIndonesia.pikiran-rakyat.com)

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x