Guru Besar IPB University: 10 Tahun Pun Tak Cukup untuk Bisa Swasembada Gula

- 8 Januari 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi Gula.*
Ilustrasi Gula.* /pixabay.com/pixabay

Terkait produk gula yang beredar di Indonesia, ia menyampaikan bahwa gula banyak sekali jenisnya, akan tetapi yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) ada tiga.

SNI Raw Sugar, SNI untuk gula kristal putih dan SNI untuk gula putih rafinasi. Gula putih rafinasi dalam kebijakan Indonesia tidak boleh dijual untuk ritel, akan tetapi untuk kebutuhan industri, jadi B to B (Business to Business).

Baca Juga: IPB University dan LAPAN Luncurkan Satelit untuk Pantau Tutupan Lahan

Sementara itu, gula kristal putih mewadahi hasil produsen dalam negeri, gula jenis ini boleh dijual retail termasuk di dalamnya untuk Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Fakta di lapangan, gula kristal putih rafinasi juga disukai oleh retail dan juga UKM karena warna lebih putih dan kualitas lebih bagus, sehingga pengawasan kebocoran atau penjualan gula rafinasi ke pasar merupakan pekerjaan yang tidak sederhana,” tandasnya.

Untuk itu, program swasembada gula pasir seharusnya tidak menjadi kebijakan sesaat atau kebijakan lima tahunan.

Baca Juga: IPB: Meski Sudah Divaksin COVID-19, Protokol Kesehatan 3M Harus Tetap Dijalankan

Akan tetapi harus menjadi kebijakan jangka panjang karena dilihat dari simpulnya yang berhubungan dengan hulu hingga hilir.

Mulai dari bibit, lahan dan upgrading teknologi yang jika dilakukan tentu dengan biaya tidak sedikit. Sementara saat ini gula produk impor jauh lebih murah dari produksi dalam negeri.

“Brasil dan Thailand bisa ekspor karena negara tersebut sudah menerapkan budidaya dan teknologi proses yang efisien,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x