Kritik Pemerintah, UI Menolak Disebut Backing FPI

- 5 Januari 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi BEM UI saat sedang melakukan aksi. BEM UI menjadi perbincangan setelah memberi pernyataan sikap keras soal larangan ormas FPI oleh pemerintah.
Ilustrasi BEM UI saat sedang melakukan aksi. BEM UI menjadi perbincangan setelah memberi pernyataan sikap keras soal larangan ormas FPI oleh pemerintah. /Twitter/@BEMUI_Official

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," bunyi keterangannya tersebut.

Melihat problematika tersebut, BEM UI mendesak pemerintah agar tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

BEM UI turut mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara,

Baca Juga: Bogor Raya Ingin Suntik Vaksin Corona Dilaksanakan 15-16 Januari 2021

"Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum," bunyi keterangan tersebut.

Pemerintah secara resmi mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang melalui SKB enam pejabat tinggi kementerian/lembaga pada 30 Desember lalu. Pemerintah kini melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

Diketahui, setelah dibubarkan oleh pemerintah, FPI mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam. Terdapat 19 deklarator Front Persatuan Islam yang menentang pembubaran FPI.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah