Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan, Kemendikbud: Sifatnya Diperbolehkan

- 3 Januari 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. /Antara Foto/Iggoy el Fitra/

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersilahkan masing-masing pemerintah daerah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021 ini.

Namun menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im kebijakan PTM itu sifatnya diperbolehkan tapi tidak diwajibkan.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 3 Desember 2020.

Baca Juga: Corona Melonjak, Pembelajaran Tatap Muka di Bogor Ditunda!

Baca Juga: BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Kemendikbud Cair Besok

Menurutnya, pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer Kemendikbud yang Hari Ini

Baca Juga: Info Terbaru Kuota Data Belajar Kemendikbud Oktober 2020, Cek kuota-belajar.kemdikbud

Ainun menjabarkan ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.

"Tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid," katanya.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Baca Juga: Heboh, Siswa Bunuh Diri Diduga karena Tugas Sekolah Online, KPAI Surati Kemendikbud

Baca Juga: Kuota Belajar Kemendikbud Masih Dibuka Pendaftarannya, Simak Cara Mendapatkannya

Lebih lanjut Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Selain itu, lanjut dia, harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," tukasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah