2. Cara Daftar Peserta DTKS
- Melaporkan diri ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
3. Proses Verifikasi dan Validasi
- Setelah mendaftar, nantinya pihak aparat desa dan kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui camat.
- Pihak dinas sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kemensos melalui Gubernur.
- Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu.
Baca Juga: Proses Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu
4. Cara Cek Peserta DTKS