Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Mahfud MD: Limbah Masa Lalu, Tak Bisa Diambil Begitu Saja

- 26 Desember 2020, 16:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

ISU BOGOR - Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, akan diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Itu tertuang dalam surat somasi yang dikirim PTPN kepada pengurus pesantren pada 22 Desember 2020.

Surat somasi tersebut beredar di media sosial. Isinya adalah peringatan, agar pengurus pondok pesantren Markaz Syariah menyerahkan lahan itu kepada pihak PTPN VIII.

Tak hanya itu, surat tersebut berisi adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak serta adanya ancaman bahwa pihak pengurus pondok pesantren wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut, maksimal setelah tujuh hari surat diterima.

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Habib Rizieq soal Pesantren di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

Jika pihak pengurus pesantren tidak menggubris, maka siap-siap akan dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, pihak Front Pembela Islam (FPI) selaku pengelola pesantren sempat menyebarkan rekaman klarifikasi HRS tentang tudingan penyerobtan lahan PTPN VIII itu.

jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung
jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung Isu Bogor

Di saluran YouTube Front TV, tampak HRS dihadapan ribuan jamaah atau simpatisannya menjelaskan tentang keberadaan Markaz Syariah yang beberapa tahun lalu sempat 'diganggu'.

Baca Juga: TNI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Markaz Syariah Binaan Habib Rizieq di Puncak

"Pesantren ini mau diganggu, beberapa tahun lalu. Dan ada yang menyebar fitnah, katanya pesantren ini nyerobot tanah negara. Nah ini perlu saya luruskan, mumpung kumpul semua nih supaya tahu," ungkap HRS.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq tak menepis bahwa status tanah seluas 80 hektar itu sertifikatnya Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

"Tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik," tandasnya.

Baca Juga: Warga Sekitar Markaz Syariah Megamendung Dirapid Tes Paska Kerumunan di Gadog, 4 Orang Reaktif

Menurutnya, point pertama yang harus diketahui adalah sertifikat tanah HGU ini milik PTPN, tapi HGU bukan hak milik. Tapi, kata dia, sudah 30 tahun lebih, tanah ini digarap oleh warga Kampung Lembah Nendeut dan Kancilan.

"Mereka menggarap tanah ini dan mereka bertani di tanah ini. yang ingin saya garis bawahi, ada Undang-undang dinegara kita," katanya.

Pertama, dalam UU Agraria, kata Habib Rizieq disebutkan, bahwa kalau satu lahan kosong, atau terlantar, digarap masayrakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat.

Baca Juga: Begini Suasana Pesantren Markaz Syariah di Puncak Milik Habib Rizieq, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

"Ini bukan 20 tahun lagi, sudah lebih dari 30 tahun, pasti masyarakat berhak.Jadi bukan ngambil tanah negara," ungkapnya.

Kemudian, dalam UU tentang HGU, kata Habib Rizieq disebutkan, sertifikat HGU, tidak bisa diperpanjang, atau akan dibatalkan hingga lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab Yudhi Maulana/ Isu Bogor

"Itu UU, nah tanah ini HGU nya milik PTPN, betul tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik dan selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, PTPN tak pernah berkebun lagi disini. Berarti HGU nya seharusnya batal," paparnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bangun Masjid Agung Markaz Syariah di Bogor, Arsiteknya Pernah Buat RS di Gaza

Menurutnya, kalau sudah batal, berarti untuk warga yang menggarap, untuk para petani. Kemudian Habib Rizieq menjelaskan kronologi jual beli lahan HGU dengan masyarakat yang menggarapnya.

"Lalu bagaimana maksudnya saya dan kawan-kawan, ke tempat ini, kami bayar kepada petani, bukan ngerampas kami datangi petaninya, anda mau jual lahannya nggak, saya dan keluarga ingin bangun pondok pesantren disini," katanya berkisah.

Ia kembali menjelaskan, saat mengetahui pihaknya mau membangun pesantren, para petani rame-rame datang dan minta tanahnya ikut dibayarkan juga.

Baca Juga: Cerita Insiden Penyelidikan Narkoba di Pondok Pesantren, Madura Hingga Anggota Polisi Disekap

"Jadi mereka datang, ada yang punya satu hektar, ada yang puunya 2 hektar, ada yang cuma punya setengah hektar, datanglah mereka membawa surat, di tandatangani oleh lurah, ada tanda tangan RT dan RW, jadi tanah ini semua ada suratnya," tegasnya.

Ia kembali membantah bahwa pihaknya telah melakukan perampasan. Dengan adanya transaksi pembelian itu, Habib Rizieq menyebutnya sebagai membeli lahan over garap.

Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020
Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020 Yudhi Maulana/Isu Bogor

"Saya tidak membeli hak milik, bukan hak milik saya, nggak ada punya hak milik disini, yang ada HGU, dan HGU itu ada masa berlakunya, setiap 20-25 tahun, wajib di perpanjang, nanti pada saat diperpanjang kita lapor, ini bukan lagi milik dari PTPN," ungkapnya.

Baca Juga: Innalillahi, Kakak Tertua Mahfud MD Meninggal Dunia saat Sedang Salat Duha

Bahkan, ia mengklaim pondok pesantren yang dikelolanya saat ini semua ada surat over garapnya lengkap dengan bukti-bukti transaksi, KTP para petaninya.

"Bahkan saya foto waktu terima duitnya, nggak sampai disitu saja bahkan surat setelah beli saya lapor ke camat, bupati, waktu itu masih pak Racmat Yasin jadi Bpatinya. Setelah bupati saya lapor ke Gubernur, gubernur bikin rekomendasi," jelasnya.

Maka dari itu, kata dia, sangat jelas sekali HGU nya adalah milik PTPN dan rakyat tidak merampas.

"Mereka sebagai penggarap, saya tidak beli dari pencuri, saya tidak beli dari perampas, saya tidak beli dari perampok, saya beli dari penggarap, petani yang baik," katanya.

Baca Juga: Usai Disinggung Pribahasa Madura, Mahfud MD Tegaskan Satu Orang Pendemo Rumah Ibunda Sudah Ditangkap

Menanggapi persoalan ini, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pihaknya sempat mendapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU. Menurutnya, setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar.

"Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru,"

"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," ungkap Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu 26 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Akui Kelola Lahan PTPN di Megamendung Bogor, Dengan Catatan

Ia mengaku kicauannya ini sebagai informasi bahwa betapa rumitnya permasalahan tanah garapan ini, sehingga diperlukan langkah-langkah dalam menyelesaikannya.

"Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyeselesaikannya,"

"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah