Begini Suasana Pesantren Habib Rizieq di Megamendung yang Kabarnya Harus Segera Dikosongkan

- 23 Desember 2020, 11:56 WIB
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab /Yudhi Maulana/ Isu Bogor

Sehingga seluruh bangunan di markaz syariah itu ilegal dan masuk dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu juga ditegaskan, pengelola pesantren Imam Besar FPI Habib Rizieq tersebut diberi waktu hingga 7 hari setelah surat itu diterima.

Pihak PTPN akan akan melaporkannya ke polisi dan akan masuk proses hukum.

Baca Juga: Warga Sekitar Markaz Syariah Megamendung Dirapid Tes Paska Kerumunan di Gadog, 4 Orang Reaktif

Sekedar diketahui sebelumnya, Habib Rizieq mengunjungi pondok pesantren Agrokultural dan Markaz Syariah di Megamendung, Puncak, Bogor.

Kunjungan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor disambut meriah ribuan pengikutnya yang sudah menunggu sejak pagi, Jumat, 13 November 2020.

Kunjungan Habib Rizieq disambut mulai di Simpang Gadog hingga menuju Markaz Syariah yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kedatangan Habib Rizieq di Bogor telah dinanti-nanti pengikutnya, terutama bagi para warga pesantren agrokultural dan Markaz Syariah di Puncak, Megamendung.

Baca Juga: Habib Rizieq Bangun Masjid Agung Markaz Syariah di Bogor, Arsiteknya Pernah Buat RS di Gaza

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x