2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).**
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).**
Editor: Iyud Walhadi
Sumber: Kemenkop UKM