Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan Bantuan BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal Sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM