Ditengah proses penyaluran BLT UMKM, tak sedikit para pelaku UMKM yang mengaku tidak bisa melakukan pencairan.
Hal itu disebabkan, dana sebesar Rp2,4 juta telah diblokir oleh pihak bank penyalur.
Sebagaimana diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba pada Kamis 10 Desember 2020.
Pemblokiran itu dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data Surat Keterangan (SK) dengan data yang ada di bank penyalur.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bogor Juga Berlanjut Sampai November 2020, Sebelumnya Pastikan Ini
Baca Juga: Salah Satu Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Saldo di Rekening Penerima Maksimal Rp 2 Juta
"Karena tak sesuai datanya, maka dananya memang sempat diblokir pihak bank,"
"Data yang ada di SK dengan di KTP aau yang di bank penyalur itu tidak sama, sehingga ada kesalahan disana," ungkapnya.
Hanung menambahkan, penyebab terjadinya kesalahan data itu lantaran saat input data, ada kesalahan pengetikan.
Meski demikian, pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.