Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan keempat pelaku adalah warga Pasuruan yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Mochammad Sirojuddin (37), dan Samsul Hadi (40).
Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Santai Kejadian Demo di Rumah Ibunda: Tak Mau Lapor karena Itu Tugas Polisi
Baca Juga: Heboh, Mahfud MD Sebut 'Padhang Wulan', Netizen Unggah Video Anies dan Habib Luthfi Nyanyi Bersama
Baca Juga: Ganggu Kediaman Ibu, Mahfud MD Warning Massa Kepung Kediaman di Pamekasan
"Mereka mengancam Prof Mahfud MD kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ungkap Kombes Pol Gidion.
Kombes Pol Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda.
"Awalnya, hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui Channel YouTubenya di akun Amazing Pasuruan," katanya.
Menurutnya dari penelusuran siber, ada tiga pelaku lain yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.
"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," ungkapnya.***