Cegah Kerumunan, Satpol PP Tegaskan di Jakarta Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

- 11 Desember 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi Kembang Api (Free Photos – Pixabay)
Ilustrasi Kembang Api (Free Photos – Pixabay) /

Baca Juga: Update 10 Provinsi Kasus Corona, Jawa Barat Catat Tertinggi dan Jakarta Berhasil Turun

"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan, mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," kata Arifin.

Arifin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tentang PSBB.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggar PSBB di masa transisi. Hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1x24 jam dan 215 restoran yang didenda.

Juga terdapat 79 lokasi perkantoran yang ditutup selama 3x24 jam, dan didenda ada 19 lokasi karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Tahun 2021, Bogor Punya Dua Bendungan Tangkal Banjir Jakarta

Total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker sebanyak 72.756 orang, data periode 12 Oktober hingga 10 Desember 2020.

Jumlah pelanggar yang menjalani kerja sosial sebanyak 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp5 miliar.

"Saya tegaskan Satpol PP tidak akan pernah kendur. Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian," kata Arifin.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah