Terkait indikasi korupsi dengan memilih "Buat Laporan". Namun, sebelum melakukan pengaduan atau mencari informasi, Anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu di kemnaker.go.id dengan cara memilih menu "Daftar".
Baca Juga: UPDATE BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Ini Penjelasan Lengkap Menaker
Kemudian, isi biodata dan Anda akan menerima SMS berupa kode OTP. Untuk melakukan konfirmasi akun, Anda perlu mengisi kode OTP terlebih dahulu kemudian baru bisa login dengan menggunakan email atau nomor KTP (NIK) dan password yang digunakan saat pendaftaran.