Baca Juga: aespa Bagi Fakta Tentang Anggota Pertama Kalinya Ketika Tampil di Radio SBS Power FM Kim Young Chul
Baca Juga: BPBD: Gunung Semeru Tidak Meletus Tapi Mengeluarkan Lava Pijar Sejak Jumat
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia mengatakan, bila keduanya tidak hari pada pemerksaan hari ini akan mengadakan pemanggilan kedua.
Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.
Ia mengatakan, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai 'uang suap' untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.***