Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat jadi PPPK, Dapat Tunjangan dan Naik Gaji

- 30 November 2020, 13:02 WIB
4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut
4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut /Instagram/@kemdikbud.ri

 

ISU BOGOR- Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk guru honorer membuka jalan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan para guru.

Seleksi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk diangkat menjadi PPPK bisa diikuti oleh para guru honorer agar bisa mendapatkan gaji yang layak dari pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK?

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Kronologi Singkat Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 10 Orang, Mobil Elf Tabrak Truk di Depannya

Baca Juga: Info Lowongan kerja BUMN Desember 2020 Lulusan D3, ada 5 Posisi dan Simak Persyaratannya

Aturan soal besaran gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI, Jokowi pada 28 September 2020.

Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD: Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: Ketum PBNU Positif COVID-19, Mahfud MD 'Waswas' Disarankan Tes Swab

Baca Juga: JYP Entertainment Diklaim Sabotase Comeback GOT7, Fans: Mereka Tidak Adil!

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dalam Perpres tersebut juga diatur soal skema kenaikan gaji secara berkala, tertuang dalam pasal 3.

"(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara."  begitu bunyi pasal 3 ayat 1.

Selain itu, guru honorer yang diangkat jadi PPPK juga akan menerima tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan struktural

-Tunjangan jabatan fungsional

-Tunjangan lainnya Besaran

Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.***

 

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah