Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.
Dalam melancarkan aksinya, F menggunakan media sosial palsu dengan foto orang lain dan mengaku berada di Inggris. Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.
Baca Juga: Tak Diizinkan Reuni, PA 212: Tidak Ada Urusan Sama TNI
Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya.
Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair.
Tidak hanya itu, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.
“Hingga habis Rp15,8 miliar korban baru sadar dan akhirnya dia lapor ke polisi,” tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Habib Rizieq Tes Corona Diam-diam Versi Bima Arya
Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.
Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.***