Mekanisme Pencairan BLT Guru Honorer dan Dosen Rp 1,8 Juta, Cek Data di Dapodik Bila Ada Kesalahan

18 November 2020, 16:35 WIB
BLT guru Honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dicairkan pemerintah /Instagram/@kemdikbud.ri

ISU BOGOR - Program BLT atau BSU gaji bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non pegawai negeri sipil (non-PNS) atau guru honorer telah dicairkan sejak Selasa, 17 November 2020.

Pemerintah menggelontorkan dana BLT atau BSU gaji untuk guru honorer atau tenaga pendidikan ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Pencairan BSU menyasar 2.034.732 orang, terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Untuk anda yang ingin mengetahui namanya terdaftar sebagai PTK guru honorer penerima BLT gaji silahkan cek dua link ini info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Salah satu syarat penerimanya yakni guru honorer atau tenaga pendidik masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola sekolah masing-masing.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Baca Juga: Polisi Umumkan Saksi Pelanggaran Prokes Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab Positif COVID-19

Baca Juga: Ariana Grande Rilis Music Video, Ini Lirik Lagu 34+35

Baca Juga: Aespa Rilis Single Debut Bersamaan dengan Pengumuman Fandom Resmi Mereka 'MY'

Mendikbud,Nadiem Makarim menjelaskan bantuan BLT atau BSU gaji untuk guru honorer diberikan bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

“Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. Sehingga memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan” - Mendikbud Nadiem Makarim, Selasa 17 November 2020.

Dalam mendata para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yg dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan, Kemendikbud didukung Kementerian Keuangan dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa. Membantu pendidikan anak-anak kita," kata Nadiem.

Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek BLT gaji guru honorer yang cair bulan November 2020.* Ilustrasi BSU Kemendikbud

Nadiem berharap BLT gaji PTK guru honorer ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi.

Baik para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan.

Tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK guru honorer penerima BLT gaji.

PTK guru honorer dapat mengakses Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing di lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Sumbar Terasa Sampai Padang, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Susulan

Baca Juga: Debut Grup Rookie Aespa Dibarengi Kontroversi, SM Ambil Tindakan Hukum Penyebar Rumor

Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu diketahui penerima bantuan BLT gaji PTK guru honorer ini:

1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).

2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

3. Bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK guru honorer yang sudah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:

BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta Ilustrasi Kemendikbud

1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.

2. Tidak menggunakan email orang lain.

3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.

Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Selanjutnya, PTK guru honorer menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan.

Dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler