Polisi Pastikan Refly Harun Segera Diperiksa Terkait Kasus Sugi Nur alias Gus Nur

27 Oktober 2020, 19:53 WIB
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU. /YouTube/Refly Harun/

ISU BOGOR - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bakal ikut diperiksa terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Refly Harun diduga terlibat karena sempat mengunggah dan menayangkan konten dugaan ujaran kebencian di akun kanal YouTube miliknya dengan judul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Peda Semua!! pada 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Gus Nur Tersangka, Akankah Jadi Pintu Masuk 'Mempreteli' Deklarator KAMI Refly Harun?

Beberapa jam setelah Gus Nur ditangkap, mendadak unggahan video yang berisi dugaan ujaran kebencian Gus Nur kepada organisasi Nahdlatul Ulama (NU) itu sudah hilang alias dihapus olehnya.

"Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, mengunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," kata Brigjen Pol Awi Setiyono.

Sekadar diketahui, dalam tayangan sangat jelas Sugi Nur menyebut 'Nahdlatul Ulama ugal-ugalan' hal itulah yang kemudian dianggap menghina organisasi tersebut.

Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian

Baca Juga: Sugi Nur alias Gus Nur Jadi Tersangka, Netizen: Bagaimana Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando?

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Sugi Nur terus berjalan dan polisi telah memeriksa Sugi Nur, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli bahasa. Terkait barang bukti berupa rekaman video, saat ini masih dipriksa tim unit Laboratorium Forensik Polri.

“Nanti kalau sudah selesai akan periksa ahli ITE,” tutur Brigjen Pol Awi.

Menurutnya, penangkapan Gus Nur itu beradasrkan surat perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber.

Hal itulah yang menjadi dasar pihaknya menjemput Gus Nur dari kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15 L, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut NU Bus Berpenumpang PKI, Gus Nur Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Gus Nur digiring untuk menjalani pemeriksaan atas tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler