Lonjakan Covid-19, Malaysia Larang Masuk Kunjungan Jangka Panjang dari Indonesia

4 September 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Obat Corona /Galamedia//Galamedia

ISU BOGOR - Pemerintah Malaysia mengumumkan larangan masuk bagi pemegang izin kunjungan jangka panjang dari Indonesia dan dua negara lainnya, yaitu India dan Filipina.

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, mengatakan perintah yang efektif berlaku mulai 7 September, dibuat setelah mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di ketiga negara tersebut.

“Pembatasan akan berlaku untuk penduduk permanen, pemegang izin Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat dari seluruh kategori, mereka dengan izin tinggal, visa pasangan (suami/istri), dan pelajar yang adalah warga dari masing-masing negara,” kata Ismail di Kuala Lumpur, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Didoakan Jokowi di Twitter, Shinzo Abe Balas Pakai Bahasa Indonesia

“Keputusan ini diambil sesuai saran dari Kementerian Kesehatan, yang menilai pelarangan akan menjadi metode efektif untuk menekan penularan masyarakat dari Covid-19 yang dihasilkan dari kasus impor,” tambahnya.

Pada Minggu 30 Agustus 2020, sebanyak 15 dari 17 kasus baru di Malaysia adalah kasus impor. Diantara 15 kasus tersebut, 12 adalah warga Malaysia dan warga asing dari India.

Berdasarkan data woldometers.info, Malaysia mencatat kasus infeksi hingga 9.374 dan total kematian 128 kasus.

Baca Juga: Kritik Pedas Donald Trump, Joe Biden: Petahana Tidak Becus, Memicu Kekerasan

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abidin Bakar, untuk mengklarifikasi larangan masuk yang diberlakukan.

“Pada Rabu, Kemlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia guna memintakan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dubes Malaysia menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemlu RI ke Kuala Lumpur,” kata Faizasyah.

Faizasyah mengatakan tidak tahu persis jumlah WNI yang terdampak kebijakan tersebut. Dia menambahkan Indonesia sendiri juga masih memberlakukan pembatasan masuk resiprokal bagi warga negara asing terkait situasi pandemi Covid-19, termasuk warga dari Malaysia.

Baca Juga: WHO : Membuka Ekonomi Tanpa Protokol Kesehatan Sama Halnya Bencana

“Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan tersebut bersifat temporer (sementara) dan akan dikaji ulang setiap minggu,” ujar Faizasyah.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler