Mulai 2020, Kementan Masukan Ganja Salah Satu Komoditas Tanaman Obat

29 Agustus 2020, 07:30 WIB
ILUSTRASI tanaman ganja.* /Pixabay/


ISU BOGOR - Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan tanaman ganja (Cannabis sativa) menjadi satu dari 66 komoditas tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Berdasarkan Kepmentan 104 tahun 2020 yang berada di laman Kementan itu, bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat DKI Jakarta Positif Covid-19, Anies Negatif

"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.

Baca Juga: Puja Puji Jokowi Setinggi Langit untuk Bandara YIA Senilai Rp 11 Trilun

Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketujuh.

Baca Juga: Ini Tiga Syarat Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdata di Dapodik

Sekadar diketahui, Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana di atas 5 tahun.

Baca Juga: Ingat, Erick Thohir Sebut 30 Juta Vaksin Covid-19 untuk Dua Kali Bagi 15 Juta Orang Akhir 2020

Di sisi lain, Ganja yang memiliki kandungan zat narkotik. Ganja mengandung zat aktif tetrahidrokanabinol (THC) dan 65 zat kimia lain. THC menciptakan efek eforia alias kesenangan tanpa sebab dalam waktu relatif lama dan membuat para penggunanya ketagihan.

Meski kerap disalahgunakan, penggunaan ganja dengan jumlah dan cara tepat dapat bermanfaat bagi kesehatan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat bahkan telah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis.

Dikutip dari WebMD, mariyuana bisa menjadi obat bila diolah secara medis. Dustin Sulak, seorang profesor bedah, meneliti dan membuat mariyuana untuk digunakan secara medis. Sulak merekomendasikan beberapa jenis mariyuana kepada para pasiennya dan mendapat hasil yang mengejutkan. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler