Jokowi Tugaskan Erick Thohir Sinergikan Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Pandemi Covid-19  

21 Juli 2020, 09:15 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat menyampaikan sambutan sebelum menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Diplomasi Ekonomi untuk mendukung BUMN Go Global di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat 17 Juli 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

 

ISU BOGOR - Menteri BUMN Erick Thohir ditujuk Presiden Jokowi sebagai ketua pelaksana dalam Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tugas Erick untuk menyinergikan penanganan dan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19

Erick Thohir bertugas mengooordinasikan langkah-langkah penanganan yang dilakukan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dan Satgas Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 tetap dipimpin Letjen TNI Doni Monardo, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Presiden Jokowi, Senin 20 Juli 2020, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 

Penandatanganan perpres disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

“Bapak Presiden telah menandatangani perpres terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan.

Airlangga mengatakan berdasarkan perpres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan kepada komite untuk melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19, khususnya terkait ketersediaan peralatan tes, perkembangan vaksin dan antibodi, serta program perekonomian yang bersifat multiyears.

Baca Juga: Pemilihan Belum Berlangsung, Tapi Trump Sudah Inisiatif Tolak Hasil Pemilu 

“Kita melihat bahwa recovery pandemi Covid-19 akan memakan waktu. Oleh karena itu, Bapak Presiden memberikan penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” jelas Airlangga.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite Kebijakan dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dbantu enam wakil ketua, yakni Menko Perekonomian Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam Komite Kebijakan, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua pelaksana, dibantu Sekretaris Eksekutif I Raden Pardede dan Sekretaris Eksekutif II, yakni Sekretaris Kemko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Bogor Pagi Cerah, Jelang Sore Hujan 

Erick Thohir bertugas mengoordinasikan langkah-langkah penanganan antara Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin serta Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo.***

Editor: Chris Dale

Terkini

Terpopuler